GURU SEBAGAI JABATAN PROFESI

Rasional
Istilah etika berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani ethos dan ethikos. Ethos berarti sifat, watak, kebiasaan, tempat yang biasa. Ethikos berarti susila, keadaban, atau kelakuan dan perbuatan yang baik. Istilah moral bersal dari kata Latin mores, yang merupakan bentuk jamak dari mos, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan, watak, kelakuan, tabiat, dan cara hidup.
Dalam sejarah filsafat Barat, etika adalah cabang filsafat yang berpengaruh sejak masa socretes ( 470-399). Etika membahas baik-buruk atau benar-tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia sekaligus menyoroti kewajiban-kewajiban manusia. Etika tidak mempersoalkan apa atau siapa manusia itu, tetapi bagaimana manusia seharusnya berbuat atau bertindak.
Beranjak dari pernyataan ini, tentu kita akan mengaitkan dengan kehidupan dan prilaku pendidik, yakni bagaimana seharusnya pendidik berbuat atau bertindak.
Guru sebagai tenaga pendidik dan kependidikan, harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang.
Sikap Profesional Keguruan
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di tengah masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Dalam leksikon Budaya Indonesia, guru umumnya ditafsirkan sebagai akronim dari ungkapan “biasa digugu dan ditiru. Ini artinya bahwa sosok guru adalah orang yang dapat dipercaya atau dipegang teguh kebenaran ucapannya dan dapat diteladani tingkahlakunya.
Guru dianggap sebagai profesi yang mempunyai keutamaan moral. Profesi dan moral memiliki kaitan yang erat dengan perkembangan global dunia kita. Profesionalisme dapat dianggap sebagai suatu akibat dari merebaknya arus globalisasi, dan globalisasi merupakan suatu sebab munculnya suatu profesionalisme. Di sini, moral menjadi perekat sekaligus penawar hubungan keduanya. Kemudian profesionalisme kerja guru menjadi tuntutan, kendati masih sering dirasakan semata-mata obsesi belaka. Seorang guru hendaknya selalu melekatkan dan menumbuhkembangkan keutamaan-keutamaan sebagai guru di dalam dirinya demi memantapkan kualitas pelayanan dan pengabdiannya pada pemanusiaan manusia.
Guru hendaknya memiliki pola tingkahlaku dalam memahami,menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Adapun sikap profesional guru terhadap :
a. Sikap terhadap peraturan perundang-undangan.
Guru merupakan unsure aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan ketentuan perundang-undangan.
b. Sikap terhadap organisasi profesi.
c. Sikap terhadap teman sejawat.
Guru hendaknya memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiawanan sosial. Jadi, guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerja dan menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerja.
d. Sikap terhadap anak didik.
Kode etik guru Indonesia sangat jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
e. Sikap terhadap tempat kerja.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang patut diperhatikan yaitu guru itu sendiri dan hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekelilingnya.
f. Sikap terhadap pimpinan.
g. Sikap terhadap pekerjaan.
Langkah Strategis dalam Peningkatan Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru merupakan sebuah tuntutan atau keharusan yang tidak biasa ditunda-tunda, seiring dengan kehidupan yang multi kompleks dan kompetitif di era pascamillennium atau era globalisasi ini. Individu yang ahli di bidangnya merupakan idola dan profil yang sangat diagungkan dan dicari. Demikian halnya dengan guru sebagai sebuah profesi yang menuntut kecakapan dan keahlian tersendiri. Profesionalisme tidak hanya karena faktor tuntutan dari perkembangan jaman, tetapi esensi dan urgensinya merupakan suatu keharusan bagi setiap individu dalam kerangka perbaikan kualitas hidup manusia. Profesionalisme menuntut keseriusan dan kompetensi yang memadai sehingga seseorang dianggap layak untuk melaksanakan sebuah tugas. Adapun langkah strategis yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru, yaitu:
a. Sertifikasi
Salah satu upaya peningkatan profesionalisme guru melalui sertifikasi sebagai sebuah alur dan prosesi ilmiah yang memerlukan komitmen dan akuntabilitas moral dan akademis. Dalam proses sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan . Sertifikasi bagi Guru dan Dosen merupakan amanah dari UU yang mewajibkan setiap tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dimilikinya. Sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas standar kompetensi yang harus dimiliki para guru dan dosen sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing.
b. Penajaman Atas Perubahan Paradigma
Faktor lain yang perlu diperhatikan dalam mencapai profesionalisme guru adalah perlunya penerapan atas perubahan paradigma dalam proses pembelajaran. Anak didik tidak lagi ditempatkan sebagai sekedar objek pembelajaran, melainkan harus berperan dan diperankan sebagai obyek. Guru tidak lagi sebagai instruktur yang harus memosisikan dirinya lebih tinggi dari anak didik, tetapi lebih berperan sebagai fasilitator atau konsultator yang bersifat saling melengkapi. Dalam konteks ini, guru dituntut untuk mampu melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, kreatif, dan inovatif secara dinamis dalam suasana yang demokratis. Dengan demikian, proses belajar mengajar akan dilihat sebagai proses pembebasan dan pemberdayaan sehingga tidak terpaku pada aspek-aspek yang bersifat formal, ideal, maupun verbal. Penyelesaian masalah yang aktual berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah harus menjadi orientasi dalam proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, out put dari pendidikan tidak hanya sekedar mencapai IQ, tetapi mencakup pula EQ dan SQ.
c. Peningkatan Kesejahteraan yang Eksplisit
Kesejahteraan merupakan isu utama dalam konteks peran dan fungsi gurusebagai tenaga pendidik dan pengajar. Paradigma professional tidak akan tercapai apabila individu yang bersangkutan tidak pernah dapat memfokuskan diri pada satu hal yang menjadi tanggung jawab dan tugas pokok dari yang bersangkutan. Oleh sebab itu, untuk mencapai profesionalisme , jaminan kesejahteraan bagi para guru merupakan suatu hal yang tidak dapat diabaikan dan dipisahkan.
IV.Penutup
Guru sebagai salah satu komponen manusiawi dalam proses pembelajaran yang ikut berperan dalam usaha pembentukan SDM yang potensial dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga professional diperlukan adanya etika dan komitmen Sebagai professional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap aturan, mitra, pimpinan, dan sebagainya.


Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional RI, 2006. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta.
Rapar, Jan Hendrik, 1996. Pengantar Filsafat.Yogyakarta. Yogyakarta : Penerbit Kanisius.
Sondakh, Angelina. 2005. Profesionalisme Guru sebagai Sebuah Kebutuhan. Makalah Seminar. Jakarta.




0 komentar to "GURU SEBAGAI JABATAN PROFESI"

Posting Komentar

my photo

my photo

Cari Blog Ini

Selamat datang di CHUMMANK BLOG

Blog ini dapat menjadi solusi konkrit bagi anda semua, utamanya sebagai bahan referensi

PROPILKU

makassar, sulawesi selatan

Pengikut

Label

Blog Archive

Web hosting for webmasters